REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR—Menteri Pertanian (Mentan) Suswono meminta pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Hal ini diperlukan agar lahan pertanian di daerah tidak mudah dialihkan fungsinya.
‘’Kami berkali-kali menulis surat kepada bupati dan gubernur untuk mengeluarkan perda,’’ ujar Suswono kepada wartawan di sela-sela kunjungan di sentra tanaman cabai di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (15/7).
Namun, sayangnya permintaan tersebut sebagian besar belum ditanggapi pemerintah daerah.Padahal, lanjut Suswono, keberadaan perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Sehingga seharusnya semua daerah segera mengesahkan peraturan daerahnya.
Dari data yang ada kata Suswono, baru 100 daerah yang telah menetapkan perda tersebut. Hal ini menunjukkan masih banyak daera baik kabupaten/kota maupun provinsi yang belum menetapklan perda tersebut.‘’Kami sayangkan banyak daerah yang belum,’’ ujar Suswono.
Ke depan, ia berharap supaya pemda segera mengesahkan perda untuk menghindari alih fungsi lahan pertanian yang masif. Terlebih ungkap Suswono, lahan pertanian merupakan investasi yang mahal. Oleh karenanya jangan sampai mudah dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian.