Selasa 15 Jul 2014 17:55 WIB

Jukir Monas yang Dibakar Meninggal Dunia

Rep: c82/ Red: Karta Raharja Ucu
Di sinilah lokasi seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (40) dibakar oleh seseorang yang diduga oknum TNI berinisial H, Selasa (24/06/2014) sekira pukul 22.42 WIB.
Foto: Republika/Yasin Habibie
Di sinilah lokasi seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (40) dibakar oleh seseorang yang diduga oknum TNI berinisial H, Selasa (24/06/2014) sekira pukul 22.42 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, SENEN -- Setelah berjuang melawan masa kritis, Yusri (47 tahun) juru parkir Monumen Nasional (Monas) yang dibakar oknum anggota TNI AD akhirnya meninggal dunia, Senin (14/7) pukul 05.30 WIB. Oknum TNI yang membakar korban, Pratu Heri Ardiansyah, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya merasa terpukul. Anak saya jadi yatim, saya jadi janda," kata istri Yusri, Cut Megawati (42), di ruang instalasi jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Megawati mengaku ikhlas dengan kepergian Yusri. Tapi, ia berharap, hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Saya ikhlas, tapi kalau sesuai syariat Islam, membunuh dibalas dengan dibunuh. Tapi, saya tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya sambil menangis.

Ketua Komunitas Masyarakat Aceh di Bogor Mochtar Yusuf mengatakan, jenazah korban diterbangkan dan dikebumikan di Kampung Mon Geudong, Lhokseumawe, Aceh, Senin petang. "Sore ini (Senin) jam enam diberangkatkan naik Garuda. Ke Medan dulu," kata Mochtar, Senin (14/7).

Mochtar mengatakan, seluruh biaya ditanggung Puspom TNI AD. "Termasuk, tiket dan ada uang saku," ujar Mochtar. Menurut Mochtar, sebelum meninggal, Yusri mengalami kesusahan bernapas dan buang air besar (BAB).

Sementara, Tim Advokasi Masyarakat Aceh Denni Mahesa meminta Puspom TNI AD mengevaluasi hukuman terhadap Pratu Heri Ardiansyah. "Kami minta dievaluasi karena ini penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang," kata Denni.

Menurut Denni, Pasal 354 tentang Penganiayaan dan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun penjara yang didakwakan kepada Pratu Heri kurang tepat. "Fakta hukumnya berbeda. Jadi, kami minta diarahkan ke Pasal 355 ayat 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap dia menjelaskan.

Denni mengatakan, perbuatan Pratu Heri dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. "Karena, lawannya ini orang kecil," ujar Denni.

Selain mengevaluasi hukuman yang dijatuhkan, Denni juga mengadvokasi Pratu Heri secara perdata. "Bertanggung jawab terhadap materi dan inmateri. Ahli waris yang bisa mewakili almarhum," katanya.

Di tempat yang sama, Komandan Detasemen Markas (Dandema) Corps Polisi Militer (CPM) Letnan Kolonel Muhamad Lutfi mengaku, belum mengetahui langkah yang diambil selanjutnya terhadap keluarga Yusri. "Itu tergantung bagaimana pusat nanti," kata Lutfi yang merupakan atasan Pratu Heri.

Lutfi berkata, keluarga korban kesulitan bertemu pelaku. "Karena, sekarang pelaku sudah bukan militer lagi, tapi sipil," ujarnya.

Pratu Heri Ardiansyah resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai Anggota TNI, pada Senin (7/7). Ia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan membakar Yusri, Selasa, 24 Juni 2014.

Dari hasi pemeriksaan Pomdam Jaya, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan Yusri. Kemudian, Heri menyulut dengan korek api gas, sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin. Aksi keji itu dilakukan Heri lantaran Yusri emoh memberikan uang setoran parkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement