REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Puluhan perusahaan di Kabupaten Sleman dideteksi rawan tidak dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai himbauan pemerintah. Untuk perusahaan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman meminta agar ada kesepakatan dengan karyawan terkait kapan THR akan dibayar.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersos, Sutiasih mengungkapkan ada 10 perusahaan yang dideteksi dini rawan tidak membayar THR. Jumlah perusahaan tersebut merupakan hasil deteksi dari pihak serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Disnakersos Sleman. Perusahaan. "Perusahaan itu rawan tidak membayar karena memiliki banyak karyawan," terang Sutiasih ditemui di kantornya, Selasa (15/7).
Perusahaan yang dideteksi dini rawan tidak membayar THR merupakan usaha berskala besar dengan karyawan lebih dari 100 orang. Sutiasih mengungkapkan pihaknya akan mengunjungi semua perusahaan tersebut. Hingga saat ini, Disnakersos baru mengunjungi tiga perusahaan dan semuanya menyatakan siap membayar THR karyawan.
Sutiasih menuturkan pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan mengenai surat edaran peraturan menteri tenaga kerja yang meminta pembayaran THR minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Di Sleman, sedikitnya ada 1.237 perusahaan berskala besar hingga kecil. "Kalau perusahaan tidak bisa bayar THR sesuai ketentuan, harus ada kesepakatan tertulis dengan karyawan," ujarnya.
Meski demikian, karyawan tetap dapat mengirimkan aduan terkait pembayaran THR ke Disnakersos. Aduan karyawan kata Sutiasih biasanya didominasi jumlah THR. Tunjangan biasanya diasumsikan dengan uang. "Padahal ada perusahaan yang membayar dalam bentuk barang, itu termasuk dihitung sebagai THR. Sehingga, perlu ada komunikasi antara pekerja dan perusahaan," ungkapnya.
Kasi Pengembangan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Muhammad Umar Sukarno menambahkan semua perusahaan wajib membayar THR sesuai aturan. Namun, dia mengakui tidak ada sanksi khusus jika perusahaan tidak membayar THR. "Kalau ada perusahaan tidak bayar THR, laporkan ke kami. Nanti kami berikan nota untuk teguran dan peringatan," ungkapnya.
Perusahaan yang memiliki karyawan banyak diakui Umar biasanya menunda bayar THR. Biasanya, THR dibayar hingga 2 hari sebelum hari raya. Dari laporan tahun sebelumnya, tidak ada perusahaan di Sleman yang tidak membayar THR.
Pengawasan pembayaran THR, kata Umar, akan dilakukan tim deteksi dini yang melibatkan Serikat Pekerja, Apindo, Disnakersos dan Jamsostek. Disnakersos Sleman akan membuka posko pengaduan THR mulai 26 Juli. Posko tersebut sekaligus menerima aduan masalah sosial dan pengajuan kartu kuning selama libur Lebaran.