REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya telah menahan dua guru JIS, NB dan FT, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Ketua KPAI, Asrorun Niam menambahkan agar pengusutan terus dilakukan dan meminta polisi tidak takut dalam melakukan proses hukum. Pasalnya, kasus pelecehan seksual di JIS sudah melibatkan orang asing, Niam pun menjelaskan, kesetaraan di depan hukum harus dipegang teguh.
''Harus setara di depan hukum. Jangan takluk kalau ada tekanan sekalipun menyangkut orang asing,'' kata dia.
Niam meminta Polri untuk bertindak seadil-adilnya dalam menetapkan status hukum kepada tersangka. Mereka melakukan tindak kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. ''Tidak ada orang di atas hukum,'' ujarnya.
Menurut Niam, kasus JIS tetap perlu diawasi dan mengawal proses hukum tersebut. Polisi dinilai sudah profesional dalam melaksanakan proses hukum. Pengawasan dan pemantauan penting dilakukan agar kasus ini tetap terjaga dari tekanan apapun.
''Agar tidak ada yang salah dibenarkan atau benar disalahkan,'' kata dia. Ia menjelaskan, JIS menjadi acuan agar tindak pelecehan seksual di lain daerah bisa segera diselesaikan. Selain itu, perlindungan terhadap anak mutlak harus dilakukan.