REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan dua guru Jakarta International School (JIS) warga Kanada berinitial NB dan FT asal Indonesia, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak setempat.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut (NB dan FT) diputuskan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian memutuskan menahan kedua tersangka usai gelar perkara kasus yang menjerat kedua guru di sekolah bertaraf internasional itu.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan NB dan FT setelah keduanya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Tentang alat bukti yang digunakan untuk menjerat NB dan FT, Kombes Pol Rikwanto menyatakan petugas menemukan bukti yang cukup sehingga meningkatkan status keduanya.
"Ada keterangan saksi di mana seorang murid menyaksikan korban dilecehkan, ada hasil visum serta bukti lain, lebih dari dua," ungkap Rikwanto.
Petugas Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS karena kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kasus kekerasan seksual menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014.
Dalam kasus ini kepolisian pada 10 Juli 2014 menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka, yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia.