Senin 14 Jul 2014 23:25 WIB

Polisi Tahan Dua Guru JIS

Rep: c70/ Red: Muhammad Hafil
 Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).
Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua tersangka guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia) menjalani pemeriksaan di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selama sembilan jam. Namun, pada pemeriksaan tahap ketiga ini, penyidik memutuskan untuk tidak memulangkan para tersangka guru JIS tersebut.

"Memang kita tidak tahulah. Sebenarnya bisa dipulangkan. Tapi penyidik sedang menggunaka kewenangannya untuk meminta mereka untuk tinggal selama 24 jam," kata pengacara JIS, Harry Ponto di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7).

Dikatakan Harry, pihak JIS mengatakan tunduk pada proses hukum. Namun pihak sekolah tetap mendukung pada apa yang dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini. "Tapi prinsipnya semoga keadilan bisa di tegakan," ujar Harry.

Ferdinant itu, lanjutnya, adalah asisten guru kelas 1 SD. Jadi tidak ada urusannya dengan anak TK. Sementara Neil merupakan guru yang baru saja menjadi learning leader untuk membantu kepala sekolah.

"Memang banyak pertanyaan mengenai hal ini. Kami tidak tahu apakah besok akan langsung ditahan. Pokoknya di sini dulu 24 jam," tutur Harry.

Sementara itu, pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea mengatakan setelah 24 jam, akan ada penentuan apakah dua tersangka guru JIS akan ditahan atau tidak.

"Masing-masing sekitar 20 pertanyaan. Dan sampai hari ini, tersangka ini masih minta mana buktinya. Karena satupun bukti tidak pernah ditunjukan, tidak pernah diberikan oleh penyidik," kata Hotman.

Nemun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara saat dua tersangka guru JIS diperiksa penyidik.

"Bahwa terhadap dua orang tersebut (NB dan FT) berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement