Senin 14 Jul 2014 21:26 WIB

Tidak Ada Sanksi Tegas Bagi Partai Koalisi yang Membangkang

Rep: C30/ Red: Julkifli Marbun
Ahmad Muzani
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh partai politik menandatangani piagam deklarasi koalisi permanen Merah Putih di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (14/7). Tetapi, dalam perjanjian tidak disebutkan secara jelas sanksi terhadap partai politik yang membangkang atau melanggar kesepakatan.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, penandatanganan piagam koalisi sebagai komitmen moral untuk mengikat partai koalisi di parlemen. Hal itu dilakukan dalam rangka ikhtiar untuk upaya penguatan sesama partai koalisi selama lima tahun ke depan.

"Jangan bertanya kalau ada yang melanggar, orang yang bersumpah saja bisa melanggar," katanya usai penandatanganan piagam koalisi.

Ditanya terkait kemungkinan Partai Golkar yang akan 'meloncat' ke kubu Jokowi-JK, Muzani tidak menjawab tegas. Dia kembali menegaskan bahwa penantanganan piagam koalisi hanya ikhtiar untuk memperkuat posisi di perlemen selama lima tahun ke depan.

Muzani menambahkan, dalam kesepakatan tersebut terdapat 8 tahapan program yang harus dilaksanakan. Di antaranya tetap mempertahankan pancasila sebagai ideologi negara. "Jadi tidak mengubah ketetapan MPR tentang pembubaran PKI dan komunisme," katanya.

Dalam penandatanganan deklarasi, semua ketua umum partai politik di Koalisi Merah Putih hadir kecuali Partai Demokrat yang diwakili Ketua DPD PD DKI Jakarta Nahrowi Ramli. Ketujuh partai koalisi yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS, PBB dan Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement