REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta siap memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada pertanyaan soal formulir C1 yang diunggah dihalaman laman KPU terkait hasil rekapitulasi suara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan, Data Informasi, Organisasi dan SDM Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan formulir C1 yang berhologram ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Pengisian formulir C1 oleh KPPS belum tentu sama yang disebabkan 'human error'. Untuk itu, kami menyiapkan formulir C1 berhologram kalau ada pertanyaan dari masyarakat. Kami memiliki data yang asli," tutur Marwanto.
Terkait Formulir lain yang juga janggal adalah C1 TPS 2 Kelurahan Hargomulyo, Kecamatan Kokap yakni jumlah total suara yang ditampilkan di formulir tidak sama dengan suara yang diperoleh semua pasangan calon.
Serta pada C1 itu tertera perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta adalah 175 suara, Jokowi-JK sebanyak 155 suara. Semantara itu, total perolehan suara sah sebanyak 290 suara.
Ia mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU pusat bahwa C1 yang di pindai dan sudah diunggah di situs KPU tidak boleh diubah.
Selain perbedaan penghitungan perolehan suara, lanjut Marwanto, ada KPS yang belum mengisi perolehan suara masing-masing TPS.
"Hal ini sudah dibenarkan saat rekapitulasi tingkat panitia pemungutan suara (PPS)," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan pihahnya sedang mengumpulkan dan akan mengunggah data D1 ke alaman KPU. D1 adalah hasil rekapitulasi suara tingkat PPS atau desa.
"Saat ini, kami mulai mengunggah data D1 ke alaman KPU. Masyarakat bisa mencermati datanya. Hal ini sebagai bentuk transparasi penghitungan suara dari tingkat PPS," ujar dia.