REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 25 pasangan bukan suami istri terjaring pada razia pekat yang digelar Satuan Polisi Pamog Praja Kota Jambi bersama aparat kepolisian dan TNI pada malam Ramadhan di beberapa hotel dan rumah kos.
"Hasil razia pekat di malam bulan Ramadhan kali ini kita berhasil menjaring 25 orang bukan pasangan suami istri di beberapa hotel kelas melati di Kota Jambi," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi Irwansyah, Ahad (13/7).
Setelah terjaring puluhan pasangan bukan suami istri alias pasang mesum tersebut digiring ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Irwansyah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan menyisir beberapa hotel karena masih banyak laporan masyarakat bahwa pihak hotel masih menerima pasangan mesum pada saat bulan Ramadhan.
"Kegiatan selain menindak lanjuti peraturan wali kota terkait larangan tempat hiburan, panti pijat, hotel, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan dan hal tersebut juga banyak laporan dari masyarakat yang melapor agar segera ditertibkan," kata Irwansyah.
Satpol PP selaku pengawas peraturan daerah (Perda) akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tidakan tegas. Terkait hasil razia itu, pihak Satpol PP Kota Jambi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memanggil pengelola hotel untuk diberikan pembinaan.
"Namun jika tidak juga diindahkan, kami tidak segan-segan untuk melakukan pencabutan izin," kata Irwansyah.