Ahad 13 Jul 2014 16:51 WIB

Majalengka, Indramayu, Cianjur Gelar Pemungutan Ulang

Petugas KPU mulai menarik kotak suara Pilpres dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (11/7).
Foto: antara
Petugas KPU mulai menarik kotak suara Pilpres dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Indramayu, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2014 pada Ahad (13/7). Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu setempat. Terlebih panwaslu menemukan pelanggaran saat pemungutan suara 9 Juli lalu.

"Satu TPS di Kabupaten Majalengka menyelenggarakan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu," kata Komisioner KPU Provinsi Jabar Agus Rustandi, Ahad (13/7).

Pemungutan ulang dilakukan di TPS 4 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi dengan jumlah pemilih 346 orang.

Ia menjelaskan Panwaslu Majalengka mengeluarkan rekomendasi pemungutan ulang karena ada seorang pemilih luar kota tidak membawa formulir A5 sebagai surat keterangan pindah memilih diperbolehkan memilih di TPS tersebut.

"Rekomendasi panwas bahwa ditemukan ada pemilih dari luar daerah tidak membawa A5 yang seharusnya tidak diperbolehkan memilih," kata Supriatna.

Pelaksanaan pemungutan ulang di Majalengka berlangsung lancar mulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB berikut mendapatkan pengamanan.

Partisipasi masyarakat memilih presiden di TPS tersebut jumlahnya hanya berbeda satu orang.

"Partisipasinya sama bagus seperti 9 Juli, cuman satu orang saja yang tidak hadir sekarang," kata Supriatna.

Selain Majalengka, ia mengatakan daerah lain pun ada yang melakukan pemungutan suara ulang. Yakni di Indramayu dan Cianjur yang sudah dilaksanakan serempak, Sabtu (12/7).

"Satu TPS di Indramayu, empat TPS di Cianjur sudah melakukan pemungutan ulang, Sabtu," kata Agus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement