REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mendesak para pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan jalan yang merata terjadi hampir di seluruh Lampung.
Menurut Chandra Muliawan, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH di Bandarlampung, Minggu, terkait kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung, pihaknya telah menggugat Pemprov, DPRD Lampung, Bina Marga Provinsi Lampung, dan Kementerian PU cq Dinas PU Provinsi Lampung.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/7), ditunda kembali selama satu bulan hingga 14 Agustus 2014 mendatang dikarenakan Pihak Tergugat Kementerian PU dan DPRD Lampung tidak menghadiri panggilan sidang yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Kami LBH Bandarlampung sangat mendesak kepada para pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret memperbaiki jalan di Lampung, karena itu juga menjadi kebutuhan masyarakat dalam waktu dekat yang ingin melakukan kegiatan mudik," ujar Chandra, mendampingi Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Menurut dia, LBH Bandarlampung mengingatkan bahwa kondisi jalan di Lampung harus siap menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2014 ini.
Hal itu untuk menghindari kecelakaan lalu-lintas selama perjalanan mudik dan tindak kriminal akibat infrastruktur jalan yang buruk, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
LBH Bandarlampung berpendapat dalam rangka pemenuhan dan pelaksanaan kewajiban pemerintah atas infrastruktur yang layak ini, pemerintah daerah dan pihak terkait tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, dibutuhkan sinergitas untuk itu.
Seperti halnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perusahaan fiktif dalam tender di Bina Marga Lampung, ini jelas harus segera direspon kepada pihak terkait, yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung harus cermat dan cepat melakukan penyelidikan, ujarnya.
Menurut dia, indikasi korupsi di sektor infrastruktur, khususnya jalan harus maksimal ditangani aparat penegak hukum.
Pihak Pemprov Lampung, menurut dia, juga harus terbuka dan membuka diri serta kooperatif kepada pihak penegak hukum untuk menemukan dan membongkar mafia dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor infrastruktur jalan tersebut.
"Karena jika dari anggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dikorupsi, sudah dapat dipastikan kualitas jalan yang dikerjakan tidak sesuai dan tidak memiliki ketahanan serta kelayakan, eksesnya jalan akan cepat mengalami kerusakan," kata Chandra Muliawan.