REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dan Tata Negara, Asep Yusuf Warlan, mengatakan tingginya gaji yang diberikan kepada hakim agung tidak akan berkolerasi dengan kualitas yang baik.
Sebaliknya dengan adanya kenaikan gaji hakim agung dan konstitusi justru akan mengundang kecemburuan pejabat lain maupun pejabat yang berada di bawah.
"Hemat saya perlu dipertimbangkan lagi karena bagaimana juga, tunjangan naik belum tentu hakim berkualitas. Lalu apakah sudah benar akan meningkatkan kualitas putusan," kata Asep kepada Republika, Sabtu (12/7), di Jakarta.
Pendapat Asep ini disampaikan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Dalam aturan itu, gaji Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) naik menjadi Rp 121 juta perbulan.
Sementara, gaji anggota hakim agung sebanyak Rp 72 juta perbulan. Gaji wakil ketua MK, Rp 77 juta perbulan dan anggota hakim konstitusi Rp 72 juta perbulan.
"Jangan ada kesenjangan pejabat negara dengan yang lainnya. Hakim tinggi sementara yang lain kecil. Ini akan bisa membuat kecemburaan," kata Asep.