REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (10/7) petang. Romi dan Masyitoh menjadi tersangka karena melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Ditahannya Walikota Palembang Romi Herton oleh KPK membuat Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Ishak Mekki kaget.
Wakil Gubernur Ishak Mekki mengatakan, sangat terkejut mendengar kabar Romi Herton dan istrinya Masyitoh menjadi tahanan KPK.
Pasca penahanan Walikota Palembang Romi Herton,menurut Ishak Mekki, roda pemerintahan di Pemerintah Kota Palembang tidak akan terganggu.“Kan ada masih wakil walikota, ada juga sekretaris daerah yang menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Ishak Mekki, penahanan Walikota Palembang Romi Herton adalah wewenang KPK Saya yakin pak Romi Herton akan taat hukum. Selanjutnyac kita serahkan pada proses yang berlaku,” kata mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).