Kamis 10 Jul 2014 14:54 WIB

KPU: Jangan Larut dengan Hasil Hitung Cepat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyas.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta masyarakat, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta tim pendukungnya tidak larut dan berlebihan menanggapi hasil hitung cepat.

Semua pihak dan pemangku kepentingan diminta tetap mengawasi dan menunggu hasil formal rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden 2014 ditetapkan KPU paling lambat 22 Juli nanti.

"Kami mengajak semau pihak mengikuti dan mengawal proses rekpitulasi. Cukup lah berlarut dan jangan berlebihan dengan hasil quick count karena hasil formalnya kan di sini (KPU) nanti," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).

Menuju penetapan hasil pilpres pada 22 Juli nanti, Hadar mengaharapkan semua pihak sama-sama mengawasi. Proses rekapitulasi berjenjang yang dimulai hari ini di tingkat desa/kelurahan.

Jika ditemukan masalah saat rekapitulasi di bawah, masyarakat atau tim pasangan calon diminta segera menyampaikan keberatannya.

Sehingga semua masalah yang ditemukan di setiap jenjang bisa diselesaikan oleh perangkat di jenjang tersbut. Tidak hanya mengandalkan dan bergantung pada penyelesaian masalah di tingkat pusat.

"Kalau rekap bermasalah di bawah akan bermasalah sampai ke atas. Karena itu kami mengajak panwas, masyarakat yang peduli untuk mengawasi bersama proses rekapitulasi ini," kata dia.

Saksi dari kedua pasangan calon diminta untuk selalu ikut serta dalam setiap tahapan rekapitulasi. Jika ditemukan kesalahan prosedur, diimbau untuk segera disampaikan.

"Kalau tidak bisa dikoreksi saat proses rekap, tulis dan laporkan ke Panwaslu.Kami yakini dengan banyak pihak yang mengawal hasil rekap akan baik," ujarnya.

Mulai hari ini dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan. Yang akan dilakukan yang dilakukan oleh PPS selama tiga hari, mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).

Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. Dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli.

Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli 2014. Penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional akan dilakukan pada 21 hingga 22 Juli 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement