REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan menemukan sejumlah produk kecantikan dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diduga masuk dan beredar di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten/kota itu secara ilegal.
Untuk menghindari banyaknya konsumen menjadi korban penggunaan produk ilegal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus di Palembang, Rabu (9/7), mengimbau masyarakat agar mengecek izin perdagangan pada kemasan produk tersebut sebelum membelinya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan pengaduan dari konsumen, ditemukan sejumlah produk kecantikan dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran terindikasi tanpa izin yang sah karena tidak dilengkapi label lolos uji layak edar dan aman dikonsumsi dari instansi berwenang.
Pemasaran produk kecantikan dan suplemen kesehatan sesuai ketentuan harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Produk kecantikan dan suplemen kesehatan yang diduga ilegal itu akan terus dipantau, dan dipersiapkan langkah untuk melakukan tindakan penertiban jika peredarannya semakin marak dan merugikan banyak masyarakat dengan menggandeng instansi berwenang, katanya.
Menurut dia, penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penyedia barang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat selaku konsumen jangan takut melapor, jika merasa dirugikan akibat aksi peredaran produk kecantikan, suplemen, atau oleh pihak perusahaan penyedia barang, jasa, dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Untuk mendorong masyarakat agar lebih berani menggugat produsen nakal, pada tahun ini akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan teknis melakukan gugatan, jika konsumen merasa dirugikan, kata Hibzon.