Selasa 08 Jul 2014 13:17 WIB

Koruptor Hambalang Ini Divonis 4,5 Tahun

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: M Akbar
Tuntutan Teuku Bagus Terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor beristirahat usai menjalani sidang kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6). Jaks
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Tuntutan Teuku Bagus Terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor beristirahat usai menjalani sidang kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6). Jaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teuku Bagus Noor, eks Kepala Divisi Konstruksi perusahaan pemenang tender proyek Hambalang PT Adhi Karya, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

 

''Kepada terdakwa Teuku Bagus Noor, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta apabila tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman penjara 4 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Noor terbukti bersalah dengan menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang proyek Hambalang. Dia juga dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri dan orang atas proyek Hambalang sehingga ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.

 

Perbuatannya ini terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Adapun, faktor memberatkan bagi hukuman Noor karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ''Pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah di hukum, kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi,'' ujar Hakim Purwono.

 

Namun, Noor tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, terhadap uang yang ia korupsi sebesar Rp 4.532.923.350 terkait proyek Hambalang sudah dikembalikan sepenuhnya ke KPK.

 

Atas vonis tersebut, ketka dimintai pendapatnya Noor sampai saat ini masih memutuskan untuk tak melakukan banding. ''Saya tidak akan banding yang mulia,'' kata Noor.

 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, petinggi perusahaan plat merah yang bergerak di bidang konstukri ini dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk mengembalikan uang Negara sebesar Rp 4.532.923.350.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement