Sabtu 05 Jul 2014 20:46 WIB

KPU: Belum Ada Penghitungan Suara Luar Negeri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Hadar Nafis Gumay
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan belum ada penghitungan suara dilakukan di luar negeri. Penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri mulai 9 Juli 2014.

"Penghitungan baru dimulai tanggal 9 Juli. Kalau ada yang rilis hasil penghitungan apa memang itu ada?, kalau quick count ga mungkin," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (5/7).

Kertas suara yang telah dicoblos disimpan dalam kotak suara yang telah disegel. Kotak disimpan di PPLN yang terletak di kantor kedutaan besar Indonesia (KBRI) dan KJRI di luar negeri.

Meski begitu, jika ada yang merilis hasil exit poll menurut Hadar hal tersebut memungkinkan. Hanya saja, setiap hasil exit poll yang dirilis diharapkan dilengkapi dengan metode jajak pendapat yang digunakan.

Misalnya, polling dilakukan dalam rentang waktu tertentu terhadap beberapa jumlah pemilih yang baru keluar dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

"Kalau exit poll mungkin saja, tapi mereka harusa punya metodologi yang kuat. Karena hasil exit poll ini kan bisa saja mempengaruhi preferensi masyarakat," ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan hasil jajak pendapat, hitung cepat, dan exit poll dirilis kapanpun, menurut Hadar memang memberikan dampak beragam bagi pemilih. Karena itu, masyarakat diminta mencermati dan hati-hati dalam memahami hasil survei dan exit poll.

Pemungutan suara luar negeri dilakukan lebih awal mulai dari 4 hingga 6 Juli. Pemungutan awal disesuaikan dengan jadwal libur WNI di luar negeri. Rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri baru akan dimulai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada 9 Juli. Dilanjutkan dengan hasil penghitungan suara dari drop box dan lewat pos hingga 13 Juli. Hasil rekapitulasi kemudian dikirimkan ke dalamn negeri pada 14 Juli 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement