REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Sosial Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Jawa Barat mengimbau kepada seluruh perusahaan agar pembagian tunjangan hari raya diberikan paling telat pada H-7 Idul Fitri.
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.04/Men/VI/2014, tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama yang rencananya akan mulai dikirimkan kepada sekitar 30 perusahaan besar dan kecil di Kota Sukabumi," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Didin Syarifudin kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Didin, pemberian THR sepekan sebelum lebaran tersebut untuk memberi kesempatan kepada para karyawan atau buruh yang akan mudik bisa mempunyai waktu yang senggang. Jangan sampai pemberian THR justru mendekati lebaran.
Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran kepada pihak perusahaan dalam memberi THR kepada pegawainya untuk disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tersebut.
"Tapi, jangan sampai perusahaan berkilah atau beralasan tidak mampu padahal mampu sehingga dalam memberikan hak kepada pegawainya tidak sesuai atau maksimal," kata dia.
Ada tiga poin pemberian THR yang tercantum dalam surat edaran Menakertrans. Yang pertama bagi pegawai yang masa kerjanya 3 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan hitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah. Kemudian yang sudah diatas satu tahun kerja, THR wajib diberikan satu bulan gaji dan untuk pegawai yang baru bekerja di bawah satu bulan maka dalam pemberiannya THR disesuaikan kemampuan perusahaan.