Sabtu 05 Jul 2014 01:38 WIB

Laporan BPMKS Bisa Dibawa ke DPR

Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan, bila benar Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo banyak penyimpangan, maka hal itu merupakan ranah KPK.

 

Seperti diketahui, mantan konsultan IT, Wahyu Nugroho, mengungkap dugaan korupsi yang dalam program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) di mana terdapat banyak nama atau NIK ganda dalam sistem yang dibuat pemerintah Kota Solo. Hal tersebut pun sudah dilaporkan sejak tahun 2012, namun tidak ada langkah apapun yang dilakukan KPK.

 

"Itu termasuk perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU TI Tipikor. Jika benar data tersebut, mudah-mudahan yang bersangkutan masih menyimpan datanya," kata Mudzakkir lewat surat elektronik yang diterima ROL, kemarin.

 

Dalam jumpa pers kemarin, Wahyu sendiri sudah menunjukkan bukti-bukti terkait BPMKS lengkap dengan surat-suratnya. Namun hingga saat ini, laporan mengenai dugaan korupsi program BPMKS tak juga ditindaklanjuti oleh KPK. Mengenai hal tersebut, Mudzakkir menilai sikap KPK bisa dilaporkan ke Ombudsman.

 

"Atau lapor juga ke DPR sebagai lembaga kontrol dan pengawasan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement