Kamis 03 Jul 2014 20:39 WIB

Saksi Hambalang: Setahu Saya Anas tak Minta Uang ke Kemenpora

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk Andi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk Andi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Saksi kasus Hambalang eks Sesmenpora Wafid Muharram mengaku ada pihak yang meminta sejumlah uang ke Kemenpora untuk kebutuhan kongres Partai Demokrat (PD) 2010. Hal tersebut ia sampaikan dalam persidangan Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum Kamis (3/7).

 

Namun, kata Wafid, bukan Anas yang meminta uang sebesar Rp 500 juta berkaitan dengan proyek Hambalang itu kepadanya. Melainkan, Ketua Komisi X DPR RI 2010, Mahyuddin.

 

“Katanya untuk kongres Demokrat, untuk membantu biaya pemenangan Andi Mallarangeng,” ujar Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7).

 

Wafid mengatakan, saat itu ia bingung dengan permintaan yang dilayangkan oleh Mahyudin. Bila memang akan digunakan untuk pemenangan Andi, Wafid berpikir mengapa tidak Menpora itu sendiri yang memintanya. Terlebih, saat itu Andi hidup satu gedung dengannya sebagai atasan langsung di Kemenpora.

 

Tetapi, mengingat Mahyuddin adalah ketua komisi yang juga ikut terlibat dalam pengurusan proyek Hambalang, Wafid tak lantas menolak. Ia lantas mengarahkan Mahyuddin untuk melapor dulu kepada Andi atas permintaan tersebut.

 

“Setahu saya dia juga kan anggota PD, jadi saya minta dia izin dulu ke bapak (Andi),” ujar aWafid.

 

Beberapa hari kemudian, Wafid lalu kembali disambangi oleh Mahyuddin yang mengaku telah mendapat restu dari Andi untuk mengambil uang dari kas Kemenpora. Permintaa itu pun Wafid sanggupi namun dengan terlebih dulu meminjam ke kawannya, Paul Nelwan. Pasalnnya, saat itu kas Kemenpora tak berisi uang sejumlah yang Muhyaddin minta.

 

“Awalnya bilang Rp 500 juta, lalu jadi Rp 600 juta, minta uangnnya dikirim ke beliau (Mahyuddin),” kata Wafid di depan Majelis Hakim.

 

“Apa ada pihak dari terdakwa (Anas) yang meminta uang kepada saksi terkait Hambalang ?,” tanya Majelis.

 

“Setau saya tidak ada,” jawab Wafid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement