Kamis 03 Jul 2014 13:04 WIB

KPK Periksa Empat Karyawan Perusahaan Pemenang Tender E-KTP

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan pemenang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (3/7).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, jika empat orang saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Sugiharto, yang posisinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri . 

 

Ke empat saksi itu diantaranya, Direktur PT Trisakti Mustika Graphika, Josef Hendro Budisantoso, dan dua orang karyawan PT Pura Barutama, Roy Erwin dan Evi Casino, serta Karyawan PT Pura Smart Technologi, Suwandi Utomo. "Semuanya diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa.

Priharsa menyampaikan, sampai saat ini empat karyawan swasta itu sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Dalam pemeriksaan ini bisanya berlangsung hingga sore hari.

Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement