Kamis 03 Jul 2014 12:53 WIB

KPK Periksa Yulianis Terkait TPPU Nazaruddin

Rep: c62/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis,
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Yulianis akan diperiksa sebagai saksi Muhammad Nazaruddin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Muhammad Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (3/7). 

Saat bersaksi dipersidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis mengaku, jika Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu. 

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek.

Dalam persidangan Yulianis juga mengaku bekas bosnya itu menggunakan fee hasil menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia. Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai itu mencapai Rp 300,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement