REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal menindak tegas siapapun yang masih nekat menggunakan mata uang selain rupiah di pelabuhan. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga bulan kedepan.
Meteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT memastikan sanksi pidana bagi pelanggar peraturan ini. Sanksi ini sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2011.
"Capek sudah diperingati sejak lama. Sudah kebanyakan peringatan. Sekarang cuma sosialisasi," kata CT ditemui di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (2/7).
Langkah penegakan hukum ini sudah dibahas dengan Presiden pagi tadi. Segera setelah sosialisasi selesai, maka akan dilakukan razia di tempat-tempat yang sering terjadi transaksi menggunakan dolar.
Rapat dengan presiden pagi tadi juga diikuti oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Bareskrim lalu melaporkan penemuan transaksi menggunakan dolar di Batam.
"Saya hubungi gubernur untuk segera sosialisasi selama tiga bulan, agar segera melakukan transaksi dengan rupiah. Kalau tidak akan dilakukan tindakan hukum. Indonesia perlu dipaksa sedikit," kata CT.