Rabu 02 Jul 2014 16:01 WIB

Hakim: Anggoro Terbukti Beri Uang ke DPR Terkait SKRT

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Selain MS Kaban, Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah Anggota DPR RI Komisi IV 2004-2009 dan beberapa pejabat Departemen Kehutanan (Dephut) ikut menerima suap dari Anggoro Widojo.

Suap tersebut terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan Anggoro, PT Masaro Radiokom. Di DPR, mereka adalah Ketua Komisi IV saat itu, Yusuf Erwin yang diberi uang olah Anggoro pada Agustus 2007.

 

“Uang tersebut lalu dibagikan oleh Yusuf ke anggota Komisi IV, Suswono Rp 50 juta, Mukhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (2/7).

 

Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf di bulan Maret 2008 untuk kemudian diberikan kepada Mukhtarudin. Dari Mukhtarudin, pemberian Anggoro ini lalu dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV lainnya.

 

Mereka adalah Fachri Andi Leluasa yang menerima 30 ribu Dollar Singapura, Azwar Chesputra 5 ribu Dollar Singapura, Hilman Indra 20 ribu Dollar Singapura, Sujud Siradjudin Rp 20 juta dan Mukhtarudin sendiri mengambil 30 ribu Dollar Singapura.

 

“Terdakwa Anggoro juga membagikan uang kepada Sekjen Kemenhut tahun 2005-2007 Boen Purnama 20 ribu Dollar Amerika, dan eks Karo Perencanaan Keuangan Kemenhut Wadjo Siswanto 10 ribu Dollar Amerika,” kata Hakim Nani.

 

Atas perbuatannya, Anggoro lantas divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Anggoro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement