Rabu 02 Jul 2014 13:04 WIB

Anggoro Siap Dengarkan Putusan Vonis Hakim

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2008 Anggoro Widjojo akan menjalani sidang vonis hari ini Rabu (2/6). Pemilik PT Masaro Radiokom ini sebelum persidangan menyatakan sudah siap dan pasrah menghadapi apapun vonis dari hakim.

 

“Biasa saja tidak ada yang khusus, sekarang sudah siap,” ujar Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu.

Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Anggoro terbukti melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Dephut 2004-2009 dan sejumlah anggota DPR RI dalam periode yang sama.

 

Mereka adalah Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR RI saat itu Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. Atas perbuatannya, Anggoro melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Pertimbangan memberatkan, Anggoro telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Dalam kasus ini Anggoro menyuap sejumlah pejabat Kemenhut dan Anggota Komisi IV DPR RI terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun.

 

Sedangkan, proyek SKRT senilai Rp 180 miliar adalah bagian dari tersebutn. Saat itu Anggoro meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama.

 

Kakek bernama Ang Tjoe Hong ini, kata JPU KPK, bertujuan mengarahkan Kemenhut agar mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.

 

Atas usulan Wandjojo Siswanto, MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT pada 2007. Sedangkan peran Komisi IV disini ialah memberikan rekomendasi proyek tersebut ke Kemenhut. Dalam perkembangannya, meski sering disebut-sebut dalam persidangan, tak satupun dari nama-nama yang disebut terlibat kasus SKRT dijadikan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement