REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan KPU 4/2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres itu, Presiden menetapkan, Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada) sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sebelum ini KPU melalui Peraturan 4/2014 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.