REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Bengkulu dilarang mengunakan mobil dinas milik pemerintah untuk mudik Lebaran.
"Kami imbau PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran, mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sumardi di Bengkulu, Rabu (2/7).
Menurut dia, imbauan itu sudah dia sampaikan kepada seluruh PNS di daerah itu yang mendapat fasilitas kendaraan dinas. "Sementara ini, belum ada edaran dari kementerian dalam negeri, maka jika ada yang membawa mobil dinas, yang bersangkutan harus membuat pernyataan," kata dia.
PNS yang masih berniat membawa kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran harus menyatakan siap menanggung risiko termasuk perbaikan dan perawatan kendaraan. "Kalau ada edaran dari Mendagri, maka kita akan menerapkan sesuai edaran itu," ucapnya.