REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong membantah adanya "jatah" siswa bagi anggotanya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Tidak ada itu jatah, karena itu sudah amanat Undang-undang bahwa siswa wajib belajar 12 tahun harus sekolah," kata Andi Burhanuddin di Balikpapan, Selasa.
Bahkan dengan nada yang tinggi, Andi Burhanuddin secara tegas mengatakan, semua siswa yang usia sekolah wajib belajar 12 tahun.
Hal tersebut terkait kembalinya para orang tua calon murid yang menginginkan anaknya masuk di sekolah negeri karena belum tahu nasib akan diterima atau tidak maka mengeluh ke gedung DPRD Balikpapan.
Sudarmi, salah seorang orang tua calon murid melapor ke DPRD Balikpapan karena nilai anaknya 25,85 dan hendak masuk SMP Negeri 12 tidak bisa. Bila masuk swasta, Sudarmi tidak mampu menyekolahkan anaknya.
"Padahal ada yang nilainya lebih rendah dari anak saya tetapi tetap masih ada dalam sistem. Bahkan ada yang menawarkan ke orang tua calon murid untuk dapat diterima bayar Rp5 juta, tetapi saya tidak berani tanya-tanya karena tidak punya uang," kata Sudarmi.
Dia datang ke Gedung Dewan dengan puluhan orang tua calon murid dari berbagai wilayah yang tanpa ada yang koordinir, karena situasi mendesak karena masalah PPDB.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait carut marutnya PPDB di Balikpapan mengatakan, belum menerima laporan dari masyarakat.
"Kita belum menerima laporan dari masyarakat terkait masalah itu, tetapi kita sudah membuka posko di kantor bila masyarakat ingin melaporkan tinggal membawa bukti-buktinya," kata Asisten Bidang Pencegahan, Febri Tias.
Posko laporan terkait PPDB di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltim beralamat di Jalan Tanjung Pura Nomor 4, Balikpapan.