Selasa 01 Jul 2014 21:45 WIB

Sleman Atur Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler

Teknisi mengecek BTS 3G di Pulau Belakang Padang, Batam.
Foto: Antara
Teknisi mengecek BTS 3G di Pulau Belakang Padang, Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, SELAMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan aturan yang tegas dalam pembangunan menara telekomunikasi sebagai upaya untuk perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan menara.

"Salah satu kebijakan di bidang telekomunikasi seluler yang ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi seluler," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono saat menerima peserta praktek lapangan pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan gelombang III Kementarian Hukum dan HAM RI, Selasa.

Menurut dia, Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler dan Perda No 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

"Sedangkan untuk retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi," katanya.

Ia mengatakan, dalam peraturan ini masyarakat dilibatkan dalam pemberian persetujuan pendirian bangunan menara di lingkungannya.

"Selanjutnya dalam kurun waktu 10 tahun masyarakat diberikan hak untuk mengevaluasi kembali atas persetujuan yang telah diberikan," katanya.

Sunartono mengatakan, kebijakan pengaturan pembangunan menara telekomunikasi ini dilakukan agar izin pembangunan menara tidak lagi dijadikan justifikasi bagi pemilik bangunan menara dalam membatasi hak-hak masyarakat dalam melakukan evaluasi.

"Diterbitkannya ke dua perda ini juga dimaksudkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan menara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement