Selasa 01 Jul 2014 17:46 WIB

Keberatan Putusan MK Semasa Akil, Adukan pada Tuhan

Mantan ketua MK Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengkaji ulang (review) putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditangani mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Putusan (pilkada) yang sudah diputuskan MK final, tidak ada upaya hukum apa pun. Sekali putusan sudah diketok palu, selesai," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat konferensi pers, Selasa (1/7).

Hamdan menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas putusan MK bisa mengadukan atau mengajukan keberatan kepada Tuhan.

"Kalau hakim yang memutuskan tidak jujur akan masuk neraka, berdoa saja kepada Tuhan agar hakimnya masuk neraka kalau putusannya tidak jujur," katanya.

Ketua MK ini juga tidak mau mengomentari putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Akil Mochtar, Senin.

"Kalau prosesnya sudah selesai nanti kami jawab secara tuntas. Masih ada banding, kasasi. Secara umum, kami tidak boleh mengomentari putusan pengadilan yang dalam proses karena akan mempengaruhi," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (suap) dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan sejumlah kasus sengketa hasil pilkada di MK. Atas putusan itu, Akil langsung menyatakan banding.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement