Selasa 01 Jul 2014 16:06 WIB

Delapan Nelayan Aceh Mendekam di Penjara India

Nelayan
Foto: Republika/ Wihdan
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Delapan nelayan tradisional asal Aceh hingga kini masih mendekam di penjara Port Blair, India, dan lima diantaranya akan mengakhiri masa hukumannya pada 14 September 2014.

"Lima nelayan yang akan bebas pada September 2014 itu ditangkap pihak berwenang India karena terbukti menangkap ikan di perairan laut India pada 30 Agustus 2012," kata Sekjen Panglima Laot Aceh, Umar Bin Abdul Aziz, di Banda Aceh, Selasa.

Kedutaan Besar RI di New Delhi ke Kementerian Luar Negeri dan gubernur yang ditembuskan kepada Panglima Laot Aceh memberitahukan hasil putusan sementara Pengadilan Negeri Port Blair India terhadap lima nelayan asal Aceh yang tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan di wilayah hukum India.

Sementara itu, pihak KBRI di New Delhi juga melaporkan masih ada tiga nelayan lainnya, yakni satu keluarga yang hingga kini ditahan di penjara Port Blair India. Ketiganya belum dilakukan proses persidangan oleh aparat penegak hukum India.

Ketiga nelayan itu merupakan satu keluarga yang terdiri dari Kamaruzaman (ayah:50 tahun), Aan Anzana (23) dan Irwan Saputra (18), keduanya adalah anak dari Kamaruzzaman. Mereka ditangkap sejak April 2014.

Panglima Laot merupakan organisasi adat tempat berhimpun ratusan ribu nelayan tradisional di provinsi ujung paling barat Indonesia itu. Kelima nelayan tersebut adalah Dedi Suhardi (pawang), Nurwan, Azhari, Harmi dan Muhamad Nasir yang merupakan anak buah kapal dari boat KM Aneuk Rahmad.

Panglima Laot Aceh juga sudah mengirimkan sejumlah dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan untuk keringanan hukuman nelayan tersebut.

"Begitu juga dari pihak KBRI di India yang langsung melakukan verifikasi serta memberikan bantuan hukum termasuk menyewa pengacara setempat untuk mempermudah proses persidangan nelayan Aceh tersebut," kata Umar menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement