Selasa 01 Jul 2014 17:02 WIB

Belum Jelas, Kemendagri Diminta Tetapkan Status Pulau Larilarian

Pulau Larilarian
Foto: [ist]
Pulau Larilarian

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota DPRD Kalimantan Selatan meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat penetapan mengenai status Pulau Larilarian yang masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Permintaan itu disampaikan oleh Burhanuddin, anggota DPRD tingkat provinsi tersebut asal daerah pemilihan VI Kalsel yang meliputi Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut, di Banjarmasin, Selasa.

"Tak bisa cuma statmen, tapi harus ada hitam putihnya bahwa Pulau Larilarian itu masuk wilayah Kalsel," tandasnya menanggapi pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum Kemendagri ketika berada di Banjarmasin baru-baru ini.

Dalam suatu pertemuan di Mahligai Pancasila Banjarmasin belum lama ini, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Saut Situmorang menyatakan, Pulau Larilarian yang berada dekat Selat Makassar tersebut, milik Kalsel.

Menurut politisi Partai Bintang Reformasi yang pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pemilu legislatif 2014 itu, hitam putih tersebut penting, guna kepastian status Pulau Larilarian tersebut, baik dari segi hukum maupun aspek lain.

"Memang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011. Tapi semestinya Mendagri mengeluar peraturan tentang status Pulau Larilarian tersebut masuk wilayah Kab Kotabaru, Kalsel," tandasnya.

"Namun sampai saat ini Mendagri/Kemendagri belum menindaklanjuti putusan MK terkait Pulau Larilarian yang berdasarkan Permendagri 43/2011 disebut Pulau Lereklerekan masuk wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar)," ungkapnya.

Karenanya putusan MK tersebut seakan tidak bisa menjadi kekuatan hukum yang menyatakan Pulau Larilarian (Lereklerekan) menjadi hak Pemprov Kalsel atau Pemkab Kotabaru dalam mengelola pulau itu.

"Sebagai sebab akibatnya pula, baik Pemkab Kotabaru maupun Pemprov Kalsel tak bisa berbuat banyak untuk mendapatkan hak atas ekseploitasi ataupun eksplorasi kekayaan sumber daya alam (SDA) yang terdapat di pulau tersebut," ujarnya.

"Sebab seiring dengan putusan MK tersebut dan tanpa ditindaklanjuti keputusan atau peraturan Mendagri, maka status Pulau Larilarian itu seakan tak bertuan, sehingga kewenangan penuh berada pada pemerintah pusat," lanjutnya.

Padahal secara "defacto" yang berdasarkan fakta sejarah dan geografi, sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, Pulau Larilarian tersebut masuk wilayah Kalsel, bukan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Apalagi Pulau Larilarian (sebutan lain Pulau Lereklerekan) sebagai milik Sulbar yang merupakan pemekaran dari Sulsel, adalah kurang masuk akal," demikian Burhanuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement