Selasa 01 Jul 2014 14:22 WIB

Polri: Perkara Obor Rakyat Kurang Alat Bukti

Tabloid Obor Rakyat
Foto: Ist
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan saat ini kasus obor rakyat kurang satu alat bukti untuk diproses secara hukum.

"Kita kekurangan satu alat bukti untuk melakukan proses penanganan kasus obor ini, alat bukti yang kurang itu berupa pernyataan dari saksi ahli yang mengatakan obor rakyat itu melanggar pidana," kata Ronny di Jakarta, Selasa (1/7).

Dikatakan Ronny, apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa maka proses hukum terhadap kasus tersebut akan cepat dilakukan.

Untuk mencari ahli bahasa dan ahli pidana itu bisa didapat dari pihak universitas namun polisi tidak mau menunjuk siapa dan dari universitas mana karena ditakutkan ahli tersebut berpihak kepada salah satu peserta pemilihan presiden.

"Kita menunggu siapa yang mau menjadi saksi ahli dalam kasus ini tapi kita juga tidak diam, penyidik juga mengirim surat kepada universitas agar bisa mengirimkan ahli pidana dan ahli bahasa mereka guna memberikan keterangan terhadap kasus tersebut," tutur pria yang pernah menjabat Kapolres Sidoarjo ini.

Ronny menambahkan apabila nantinya dalam kasus obor rakyat itu sudah mendapatkan dua alat bukti yang sesuai KUHAP maka penyidik akan dengan mudah untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Polri mengimbau kepada masyarakat agar bisa tenang dan jangan terpancing dengan isu-isu yang beredar di lapangan hingga berbuntut kekerasan fisik, semua sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ronny meminta masyarakat menyerahkan kasus obor kepada polisi untuk ditangani secara hukum dan berjalan sesuai prosedur.

"Satu alat bukti berupa keterangan saksi sudah kita dapatkan dan tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli apabila kedua alat bukti itu sudah lengkap tersangka pasti kita tetapkan," ujar mantan Karowasdik Bareskrim Mabes Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement