REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan tidak ingin memberikan komentar terkait vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Bagi mantan ketua MK, Akil Mochtar. Karena, masih (ada) dalam proses banding dan seterusnya.
"Saya tidak ingin mengomentari, karena masih dalam proses banding dan seterusnya (sehingga dikhawatirkan) akan mempengaruhi sebagai ketua MK," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan di gedung MK, Selasa (1/7).
Menurutnya, dengan memberikan komentar dan posisi sebagai ketua MK (dikhawatirkan) akan mempengaruhi kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua MK, Akil Mochtar. Sehingga ia memilih tidak boleh mengomentari.
Ia mengatakan sudah diketahui secara umum bahwa kasus yang menimpa AKil Mochtar merupakan pukulan berat bagi MK. Terkait dengan putusan MK yang pernah diputuskan oleh mantan ketua MK, Akil Mochtar. Ia mengatakan putusan yang sudah di putus di MK tidak ada upaya apapun untuk bisa mengubahnya.
"Ngadunya kepada tuhan. Kalau hakim tidak jujur (biar) masuk neraka," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
[removed][removed] [removed][removed]