Selasa 01 Jul 2014 11:21 WIB

Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK

Rep: c70/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah warga antri mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan memanfaatkan fasilitas mobil
Foto: antara
Sejumlah warga antri mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan memanfaatkan fasilitas mobil "Samsat keliling"

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berikut lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada Selasa (1/7) seperti dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro.

1. Jakarta Pusat

SIM: Kantor Pos Pasar Baru

STNK: Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat

SIM: Citraland Grogol

STNK: Citraland Grogol

3. Jakarta Selatan

SIM: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata 

STNK: TMP Kalibata

4. Jakarta Utara

SIM: Pospol Jembatan 3 Pluit

STNK: Pospol Jembatan 3 Pluit

5. Jakarta Timur

SIM: Honda Jalan Dewi Sartika

STNK: Pasar Induk Kramat Jati

Layanan perpanjangan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. 

Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan keliling. Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti pelat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement