REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan menjual minuman keras (miras) di 10 titik.
Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras (Genam) Fahira Idris menjelaskan, 10 titik yang harus menjadi area steril miras yakni sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, area pedagang kaki lima, terminal, stasiun, GOR, penginapan remaja serta bumi perkemahan.
Hal itu, kata Fahira, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 17 ayat 2 dan pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) Nomor 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Serta pasal 28 Permendag Nomor 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Fahira mengaku, relawan Genam seluruh Indonesia telah mengantar langsung surat imbauan agar mematuhi peraturan tersebut ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras.
"Tapi imbauan ini bukan karena menyambut Ramadhan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya," ujar Fahira dalam keterangan tertulis pada Republika, Selasa (1/7).
Selain mengatur tentang tempat-tempat larangan menjual miras, Permendag juga mengatur penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Jika ingin membeli miras, konsumen juga harus menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga.
"Kami menghimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP,” ucap caleg DPD terpilih dapil DKI Jakarta itu.