REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain divonis seumur hidup, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga dicabut hak berpolitiknya oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, pencabutan hak politik ini wajib diberikan agar menjadi contoh bagi para calon pelaku korupsi lainnya.
“Pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik ini penting untuk menghindari pelaku korupsi menang di Pilkada,” ujar Suwidya membacakan amar putusan vonis Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).
Dengan pidana tambahan ini, seluruh tuntutan yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kenakan kepada Akil dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kecuali, denda Rp 10 miliar yang sebelumnya diminta JPU agar dibebankan kepada Akil sebagai bagian dari hukuman. Namun menurut Majelis Hakim, Akil telah dikenai pidana maksimum, sehingga denda maupun uang pengganti tidak dibebankan.