Senin 30 Jun 2014 19:49 WIB

Kakek 52 Tahun Cabuli Tiga Orang Kakak Beradik

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polresta Bandarlampung menangkap Anwar seorang kakek berusia 52 tahun yang menjadi pelaku pencabulan. Ia melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dengan usia lima tahun, tujuh tahun dan 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin, mengatakan, terkuaknya kasus berawal dari laporan orang tua ketiga korban yang menyatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan.

"Tim langsung menindaklanjuti laporan korban, kemudian kami lakukan penyelidikan terhadapnya. Dan kami mengambil kesimpulan pelaku Anwar yang langsung diamankan pada Sabtu (28/6)," katanya.

Dia menjelaskan kronologi pengungkapan peristiwa ini berawal setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang berumur lima tahun. Korban lalu didesak oleh orang tuanya dan mengaku menjadi korban Anwar.

"Korban yang berusia lima tahun ini kerap berprilaku murung juga mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku," katanya.

Terungkap juga bahwa hal serupa dilakukan terhadap kedua kakak perempuan korban. Modus pelaku dengan menjanjikan permen, sedangkan yang lain uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada bocah usia lima dan tujuh tahun itu sebanyak tiga kali, sementara untuk bocah usia sebelas tahun itu disetubuhi sampai lima kali. Hal tersebut dilakukan dilantai dua rumah korban, saat orang tua korban tidak berada dirumah.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Anwar mangatakan bahwa perasaan itu timbul seusai nonton film porno, terlebih sudah hidup seorang diri tanpa istri.

"Terlebih sampai saat ini saya belum menikah, karena tidak ada yang mau dengan saya yang hanya seorang buruh serabutan," katanya.

Ia menambahkan dirinya sudah sepuluh tahun dirinya tinggal dan mengontrak dirumah korban, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement