REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK melaporkan Fahri Hamzah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (30/6). Laporan tersebut sebagai pernyataan sikap tentang twitter @fahrihamzah yang berkicau Jokowi "sinting".
Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixilmina Munir, mengatakan mulanya Jokowi melakukan silaturahmi ke Pesantren Babussalam di Malang Jawa Timur pada Kamis (26/6). Jokowi kemudian berjanji memberikan satu penghormatan khusus kepada santri saat Jokowi bilang revolusi mental basis utamanya ada di pesantren.
Janji tersebut yakni jika Jokowi terpilih jadi presiden maka 1 Muharam akan diperingati sebagai hari santri nasional. Kemudian pada Jumat (27/6) sekitar pukul 10.40 WIB, Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah menulis "Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!".
Dari kicauan tersebut, lanjutnya, jelas bahwa Fahri Hamzah telah melanggar UU No 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 yang berbunyi "Pelaksana, peserta, dan petugas pemilu kampanye dilarang : menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain".
"Fahri hamzah itu petugas kampanye tim sukses Prabowo-Hatta. Kami merasa dihina. Fahri Hamzah telah merendahkan santri di seluruh Indonesia. Padahal jumlah pesantren ada 300 ribu dan 3,7 juta jumlah santri di Indonesia. Dia mengatakan sinting kepada Jokowi, santri dan 1 muharram," kata Mixilmina saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Senin (30/6).
Mantan santri salah satu pesantren di Jombang tersebut mengatakan jika bicara soal reformasi 1998, ada sebuah kebebasan baru kepada masyarakat tionghoa saat Gusdur menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional. Pihaknya mendesak kepada Fahri Hamzah untuk minta maaf kepada santri di seluruh Indonesia secara terbuka atas pernyataan yang melecehkan dan merendahkan tersebut.
[removed][removed] [removed][removed]