Senin 30 Jun 2014 15:53 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin ATM

Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap lima anggota komplotan pencuri mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik sejumlah bank di beberapa kota.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Purwokerto ada dua, yaitu di dekat GOR Satria dan STIKes. Kemudian dari hasil pengembangan, para pelaku ini mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian mesin ATM, yaitu di Kebumen dua kali, Palembang dua kali, serta di tempat lainnya seperti Salatiga, Purworejo, dan Brebes," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Senin.

Menurut dia, penangkapan terhadap lima anggota komplotan pencuri tersebut berawal dari kasus pencurian mesin ATM Bank Muamalat yang berlokasi di dekat Gelanggang Olahraga Satria Purwokerto pada 31 Maret 2014.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya dapat menangkap salah seorang tersangka, yakni TW (30), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

"Kami selanjutnya mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya dapat menangkap empat tersangka lain," katanya.

Menurut dia, keempat tersangka tersebut, yakni AR (36), warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi, HS (39), warga Kelurahan Rawa Terate, Jakarta Timur, BR (36), wrga Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, dan JS (32), warga Desa Bakungan, Kabupaten Klaten.

Ia mengatakan bahwa tersangka TW ditangkap di Banyumas, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Jakarta.

Selain itu, kata dia, pihaknya hingga saat ini masih mengejar empat tersangka lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni FZ, IW, MS, dan BB.

"Kerugian akibat pencurian mesin ATM Bank Muamalat mencapai Rp 91.750.000, sedangkan ATM Bank BTN di STIKes Harapan Bangsa (yang terjadi pada 26 Maret 2012, red.) sekitar Rp 75.000.000. Kalau di tempat-tempat lain, masih kami konfirmasikan," katanya.

Menurut dia, kelima tersangka kasus pencurian mesin ATM tersebut bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement