Ahad 29 Jun 2014 00:05 WIB

Penggunaan Rupiah di Perbatasan Sulut Tetap Tinggi

Rupiah
Foto: Prayogi/Republika
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Bank Indonesia menyatakan penggunaan uang rupiah di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan negara Filipina tetap tinggi.

Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Luctor Tapiheru di Manado, Sabtu mengatakan penggunaan uang rupiah cukup tinggi tersebut ditandai dengan plafon kas titipan BI di daerah tersebut mencapai Rp50 miliar per Juni 2014.

"BI punya kas titipan di Tahuna untuk melayani kebutuhan uang tunai bank dan masyarakat termasuk di perbatasan dengan Filipina dan rata-rata mencapai Rp50 miliar pada posisi Juni 2014," kata Luctor.

Kas titipan tersebut, kata Luctor untuk memenuhi kebutuhan uang di wilayah perbatasan seperti Miangas dan Marore.

Dari total plafon tersebut, rata-rata normal terserap berkisar Rp30-an miliar dan tingkat kelusuhan uang sekitar 10 persen.

Luctor mengatakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dalam bentuk rupiah.

Bisa saja mereka menggunakan uang Filipina. Masalahnya, siapa yang harus mengawasi? BI tidak ada kewenangan, mestinya penegak hukum. Ini memang kendala, namun BI tetap melakukan sosialisasi di daerah perbatasan.

"BI terus melakukan sosialisasi keaslian uang rupiah di daerah perbatasan sehingga masyarakat disana akan menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran," jelasnya.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional.

Dengan demikian, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang baru disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia tentunya terus dilakukan untuk menerapkannya di wilayah perbatasan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement