REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengalokasikan 10 persen dari total dana transfer ke daerah untuk Dana Desa. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyusunan RPP Dana Desa yang merupakan tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, saat ini tengah digodok sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi APBN. Untuk itu, dalam RPP ini disebutkan, Pemerintah akan menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahunnya.
Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10 dari total Dana Transfer ke Daerah, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10 persen, anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari program yang berbasis Desa.
Situs Kementerian Keuangan hari Jumat (27/6) menyebutkan, pengalokasian Dana Desa akan dihitung berdasarkan jumlah desa, dan dialokasikan dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
“Dana desa akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyaraka,” jelas pemberitaan di situs Kementerian Keuangan itu.
Dalam APBN 2014, total dana transfer pusat ke daerah adalah Rp 592,6 triliun. Dengan demikian, jika RPP tentang Dana Desa kelak disahkan jadi Peraturan Pemerintah (PP), maka total dana transfer ke daerah yang dialihkan untuk Dana Desa adalah Rp 59,26 triliun.