REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar memastikan kesiapan pelayananan terhadap pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu Presiden mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan petugas KPPS harus menguasai cara atau etika melayani pemilih penyandang disabilitas di TPS pada Pilpres 9 Juli mendatang.
"Kami meminta teman-teman KPPS agar benar-benar mengerti bagaimana memperlakukan pemilih penyandang disabilitas," kata Hamdan, Jumat (27/6).
Menurut dia, KPU DIY telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) terhadap seluruh panitia pemungutan suara termasuk pelayanan terhadap pemilih penyandang disabilitas.
"Kami sudah memberikan bimtek kepada teman-teman panita pemilu, di dalam petunjuk teknis (juknis) yang kami berikan, sudah diatur
secara rinci, tinggal bagaimana mereka mengimplementasikannya," kata dia.
Bagi penyandang difabel yang tidak dapat membaca template, atau braile dan tidak disertai pendamping maka akan disediakan
pendamping oleh KPU. Setiap TPS direncanakan akan disediakan 1 pendamping.
Meski demikian, kata dia, mereka juga diperkenankan membawa pendamping secara mandiri. Para pendamping tersebut saat tiba di TPS akan diminta mengisi formulir C3 terlebih dahulu.