REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Selasa (1/7), penyidik Polda Metro jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS) yang menimpa murid-muridnya dan diduga melibatkan oknum guru. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjend) Pol Dwi Priyatno mengatakan, dalam gelaran perkara tersebut, penyidik juga akan menentukan tersangka dari terduga oknum guru JIS.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda mengatakan gelar perkara adalah salah satu mekanisme yang harus ditempuh untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau besok Selasa ada gelar perkara dan akan ditentukan tersangka berarti tidak ada yang salah," kata Chaerul saat dihubungi Republika, Jumat (27/6). Karena memang, lanjutnya salah satu mekanisme yang berlaku di internal Polri, untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka yaitu melalui gelar perkara.
Chaerul mengatakan, ada beberapa gelar perkara dalam proses penyidikan, misalnya untuk meningkatkan penyelidikan ke penyelidikan melalui gelar perkara, menetapkan tersangka menggunakan gelar perkara, mau melimpahkan perkara juga memakai gelar perkara.
Dia tidak khawatir jika pernyataan yang dibuat Kapolda akan membuat tersangka kabur. "Tidak ada hubungannya dengan kabur. Kalau mau kabur ya dari sekarang saja kabur," ujarnya. Karena, orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan mau kabur atau tidak. Berbeda dengan jika kata-kata ditahan, seseorang pasti akan mencoba untuk melarikan diri.