Jumat 27 Jun 2014 22:02 WIB

Kuasa Hukum Anas: Bon dari Adhi Karya Tak Terbukti

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum menilai dari pemeriksaan saksi di persidangan Kamis (26/6) kemarin, terungkap aliran dana Rp 2,01 miliar tidak pernah mengalir ke kliennya.

Meski saksi kunci, eks Manajer Marketing PT Adhi Karya Arief Taufiqurahman bersikukuh uang itu diberikan untuk Anas, namun kuasa hukum menyatakan itu tak terbukti.

 

Anggota tim kuasa hukum Anas, Asmar Oemar Saleh mengatakan, mereka menemukan keganjilan dari data aliran uang Rp 2,01 miliar yang disebut mengarah kepada eks Ketua HMI itu.

Ia mengaku, memang benar Arief menunjukan lima nota dalam bentuk bon sementara yang bertuliskan angka dengan total Rp 2,01 miliar.

 

Namun, kata dia, peruntukan dari bon-bon tersebut tak tepat bila disebut untuk Anas, apalagi untuk digunakan modal maju di Kongres Demokrat 2010.

"Dari kelima bon tersebut tidak ada satupun yang berhubungan dengan Anas dengan posting proyek Hambalang," kata Asmar dihubungi Republika, Jumat (27/6).

 

Asmar menjelaskan, jika pun ada posting di bon tersebut yang bertuliskan 'biofarma, M3-AU' untuk pembiayaan kongres, dari segi penanggalan sudah terlihat sebagai hasil rekayasa. Sebab, di bon tersebut tertera uang keluar tanggal 18 Juni 2010, sedangkan kongres Demokrat sudah berakhir sejak tanggal 22 Mei 2010.

 

Pun demikian dengan bon yang tertulis 'AU sumbangan suara, BF/UGM, untuk pembiayaan kongres Demokat' terbantahkan karena tanggal yang tertera adalah 1 Juni 2010. "Ini tentu menjadi tidak masuk akal, artinya bon-bon tersebut dikeluarkan jauh setelah kongres Demokrat berakhir," kata dia.

 

Sementara untuk sisa bon lainnya, juga tidak ditemukan indikasi itu bisa dijadikan sebagai bukti Anas menerima aliran uang PT Adhi Karya. Sebab, dalam bonn-bon tersebut yang tertera bukan untuk proyek Hambalang seperti tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tapi tertulis grand design DPR dan Biofarma.

 

Ia menambahkan, saksi Arief yang awalnya memberatkann posisi Anas pun akhirnya mengakui bahwa memang uang tersebut tidak pernah diminta Anas. Tapi diminta oleh Munadi Herlambang yang mengaku orang dekat Anas.

Dari Munadi pulalah, diketahui Arief, uang itu akan digunakan sebagai biaya menyelenggarakan kongres, bukan untuk dipakai Anas. Jumlahnya sebesar Rp 1 miliar dengan dua kali proses pemberian masing-masing Rp 500 juta.

 

"Ternyata, dari kelima bon sementara itu tidak ada yang berhubungan dengan Anas kan, dan satu pun tidak ada juga yang berkaitan dengan proyek Hambalang, jadi jelas dakwaan JPU KPK sebelumnya tidak tepat sasaran," ujar Asmar.

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakawa Anas menerima gratifikasi dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas disebut JPU menerima pemberian sebesar Rp2,01 miliar karena sudah membantu PT Adhi Karya mendapatkan proyek Hambalang. Menurut JPU, uang tersebut akan digunakan Anas untuk  modal maju sebagai ketua umum di Kongres Partai Demokrat 2010 silam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement