REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara Partai Nasional Demokrat untuk tingkat DPRD Kabupaten Daerah pemilihan Pesawaran 5, Provinsi Lampung.
Serta menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Nasional Demokrat untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5. Hal itu berdasarkan gugatan yang disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN) atas penambahan suara partai Nasdem sehingga membuat PAN kehilangan suara dan kursi di Dapil Pesawaran 5, Provinsi Lampung.
"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Lampung, Kamis tengah malam (26/6).
Ia menuturkan perolehan suara yang benar untuk partai Nasdem, di kecamatan Punduh Pedada, berjumlah 362 suara serta di kecamatan Marga Punduh, 129 suara. Total 491 suara. Selain itu, calon anggota Partai Nasdem, A. Bahris di Kecamatan Punduh Pedada berjumlah 1.296 suara serta di Kecamatan Marga Punduh 63 suara. Total 1359 suara.
Calon anggota partai Nasdem, Siti Veniar Herlina, Kecamatan Punduh Pedada berjumlah 60 suara serta di kec. MArga Punduh 15 suara. Total 75 Suara. Calon anggota partai NAsdem, Ali Kusman berjumlah suara 16 di Kecamatan Punduh Pedada serta 6 suara di Kecamatan MArga Punduh. Total 22 suara.
Jumlah suara sah partai dan calon 1734 suara di Kec. Punduh Pedada dan Kec. MArga Punduh berjumlah 213 suara. Total 1.947 suara.
Menurutnya, berdasarkan bukti yang disampaikan PAN ke MK, terbukti menurut hukum sebagian, yaitu mengenai perolehan PAN di dapil Pesawaran 5 adalah sebesar 2.168 suara yang dibuktikan oleh model DB-1 DPRD Kab/Kota Dapil Pesawaran 5.
Adapun, mengenai penambahan suara partai Nasdem di TPS 2 dan TPS 4 Desa Pagar Jaya sebanyak 280 suara terbukti menurut secara hukum. Sementara, penambahan suara partai Nasdem di Desa Bawang sebanyak 37 suara tidak terbukti secara hukum.
Dengan demikian suara Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5 yang benar adalah 1.947 bukan 2.227 suara seperti yang ditetapkan termohon (KPU).