REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.108.940 kemasan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam sidak yang digelar bersama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Perdagangan Kemendag selama tiga hari di tiga gudang di Jakarta Barat dan satu supermarket di Jakarta Selatan. Nilai ekonomis produk tersebut mencapai Rp 14,38 miliar.
Kepala BPOM, Roy Sparringa, mengatakan cukup terkejut dengan temuan produk ilegal tersebut. Pihaknya menemukan 207 item (1.108.940 kemasan) yang terdiri atas 162 item produk pangan tanpa izin edar (TIE), empat item pangan TMK label, dan 41 item minuman beralkohol TIE.
Temuan TIE paling banyak produk keju, coklat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan dan minyak nabati. Selain temuan produk pangan ilegal, pihaknya juga menemukan kosmetik ilegal sebanyak 40 item (426 kemasan). Kosmetik ilegal berupa sampo, sabun, dan pewarna rambut. Nilai ekonomis kosmetik tersebut mencapai Rp 43 juta.
"Modusnya produk itu seolah-olah punya nomor ijin edar tapi ternyata palsu. Nomor ijin yang digunakan lain. Masyarakat perlu ngecek sendiri," kata Roy dalam jumpa pers di kantor BPOM, Kamis (26/6).
Selain itu, sejumlah produk kedaluwarsa diberi label ulang oleh pengusaha agar terlihat belum kedaluwarsa. Produk relabel tersebut yakni susu kental manis dari Singapura. BPOM berhasil mengamankan susu tersebut sebelum diedarkan.
Terkait sanksi, Roy mengatakan bakal menindak secara bertahap. Pihaknya memberi sanksi administratif kepada pemilik gudang dan swalayan.
"Itu kejahatan luar biasa. Sanksinya administratif, kalau itu tanpa izin edar akan dimusnahkan, tapi saat ini masih untuk barang bukti. Kita akan terus melakukan tindakan proyustisia. Konsumen harus teliti karena biasanya produk yang bermasalah yang dibutuhkan saat lebaran," imbuhnya.