REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lahan sejumlah warga seluas 140 hektare di 160 hektare di Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, diserobot PT Pematang Agri Lestari (PAL). Puluhan warga menanyakan kelanjutan perkaranya ke hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Kamis (26/6).
Warga mempertanyakan nasib lahannya kepada hakim PT, terkait sengketa lahan yang memasuki proses hukum banding pihak tergugat. Informasi yang diterima warga, diduga terjadi permainan terhadap kasus lahannya di tingkat PT, setelah warga menang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Menggala.
Kepala Humas PT Tanjungkarang, Guntur Purwanto, menemui warga yang mendatangi kantornya. Beberapa warga mempertanyakan perkara bandingnya atas sengketa lahan warga di Way Serdang, Mesuji.
Salah seorang warga, Tomi, kasus lahan warga di dusunnya yang diserobot PT PAL sejak tahun 1983. Lahan ini dipergunakan untuk lokasi transmigrasi lokal dengan mayoritas warga yang berasal dari Gunung Balak, Lampung Tengah. Lahan ini menjadi hak milik warga yang menempati dengan sertifikat tanah.
Lahan ini lama kelamaan disewakan ke seseorang, dan dikelola PT PAL menjadi kebun sawit, setelah sebelumnya menjadi kebun singkong milik warga lainnya. Sampai saat ini, lahan tersebut menjadi hak guna usaha milik PT PAL tanpa ada izin warga setempat.
Warga mengajukan gugatan ke PN Menggala dan dinyatakan menang pada 25 Maret lalu. Tergugat II PT PAL mengajukan banding ke PT Tanjungkarang.