REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan Pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran tenggat waktu pencantuman peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2014.
"Kementerian Kesehatan tidak melakukan pemunduran tanggal (pemberlakuan), tetap 24 Juni 2014. Kalau memang masih ada (yang belum mencantumkan) akan kita evaluasi, akan dicek dan akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku, apakah diberikan peringatan atau sanksi," kata Wamenkes, Kamis (26/6).
Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang juga akan mengeluarkan surat teguran maupun memberikan rekomendasi sanksi yang tepat bagi pelanggaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar tersebut.
"Nanti kalau masih ditemui di pasaran, kita lihat, ini perusahaan apa, dan BPOM akan memeriksa kasusnya untuk memberikan sanksi atau teguran sesuai peraturan," ujar Wamenkes.
Ketua BPOM Roy Sparringa juga menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu bagi pemberlakuan peringatan kesehatan bergambar yang terdiri atas lima gambar itu.
"Tidak ada perpanjangan waktu. Pelanggaran yang ada akan kami lihat kasus per kasus," kata Roy.
Dua hari setelah pemberlakuan peringatan bergambar tersebut, hanya 13,44 persen merek rokok yang beredar di pasaran yang mencantumkan tepat waktu yakni mulai tanggal 24 Juni 2014 sementara 86,56 persen sisanya masih menggunakan kemasan lama tanpa peringatan bergambar.