REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hanya 13,44 persen merek rokok yang beredar di pasaran mencantumkan peringatan kesehatan bergambar tepat waktu yakni mulai 24 Juni 2014, sedangkan 86,56 persen sisanya masih menggunakan kemasan lama tanpa peringatan bergambar.
"Kami telah mengirimkan surat teguran kepada perusahaan yang belum mencantumkan PHW (pictorial health warning/peringatan kesehatan bergambar) untuk segera mencantumkannya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, Kamis (26/6).
BPOM beserta Balai POM di 31 daerah melakukan pengawasan selama dua hari sejak aturan mengenai PHW yang diamanatkan dalam PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mulai berlaku Selasa (24/6) lalu.
Dari 2.270 item rokok yang terpantau, hanya 305 (13,44 persen) yang telah mencantumkan PHW sedangkan 1.965 item rokok belum mencantumkan peringatan bergambar yang ada lima macam tersebut. Total merek rokok yang terdaftar di Direktorat Bea dan Cukai adalah sebanyak 3.363 merek dari 672 perusahaan.
"Badan POM mendapatkan mandat untuk memberikan sanksi teguran baik lisan dan tertulis, melakukan penarikan, memberikan rekomendasi penghentian sementara kegiatan produksi dan memberikan rekomendasi untuk tindakan lainnya," papar Roy.
Aturan tersebut juga mengamanatkan mengenai kewajiban pelaporan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau yang disertai dengan contoh kemasan serta melaporkan pengujian kadar nikotin dan tar.
Hingga 24 Juni 2014 pukul 18.00 WIB, Roy mengungkapkan pihaknya baru menerima laporan contoh kemasan dengan PHW dari 72 perusahaan (448 merek) dan laporan pengujian kadar nikotin dan tar dari 108 perusahaan (666 merek).
"Kami sudah melayangkan surat teguran ke perusahaan-perusahaan yang belum (mengirimkan laporan), ke 600 perusahaan itu. Untuk distributor yang memasarkan produk rokok tanpa PHW juga (dikirimkan surat teguran)," kata Roy.
Roy mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan tiap hari dan akan memberikan laporan ke publik melalui laman BPOM di www.pom.go.id mengenai perusahaan-perusahaan rokok bandel yang belum mencantumkan PHW, begitu juga dengan informasi lain terkait.